PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 26-per-m-kukm-xii-2015 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN...
Pasal 7
BAB 3 — PELAKSANAAN, PEDOMAN DAN PERUBAHAN KEGIATAN
(1) Perangkat pengelola anggaran dekonsentrasi pada SKPD yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ditetapkan oleh Gubernur. (2) Pelaksanaan program dan kegiatan serta pengelolaan/penggunaan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
