Pasal 19
BAB 8 — PELAPORAN
(1) Kuasa Pengguna Anggaran bertanggungjawab kepada Gubernur Provinsi/Daerah Istimewa atas pelaksanaan dan realisasi anggaran dekonsentrasi.
(2) Kuasa Pengguna Anggaran wajib menyampaikan laporan kepada Gubernur Provinsi/Daerah Istimewa mengenai realisasi anggaran baik fisik maupun keuangan kegiatan dekonsentrasi dengan menerapkan Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP). (3) Gubernur Provinsi/Daerah Istimewa atau yang ditunjuk/diberi kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran wajib melaporkan secara periodik (bulanan, triwulan serta akhir tahun anggaran) pelaksanaan kegiatan-kegiatan dan realisasi anggaran dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4. (4) Dengan menerapkan Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP), sebagai laporan yang disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada: a. Menteri Keuangan C.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; b. Menteri Dalam Negeri C.q Direktur Jenderal Pemerintahan Umum; dan c. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
