PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 26-per-m-kukm-xii-2015 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN...
Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN, PEDOMAN DAN PERUBAHAN KEGIATAN
(1) Dalam hal SKPD akan melakukan perubahan atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran dekonsentrasi harus mendapatkan persetujuan dari Unit Eselon I/Badan Layanan Umum terkait. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan reviu terlebih dahulu oleh Inspektorat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
