PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 26-per-m-kukm-xii-2015 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN...
Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN, PEDOMAN DAN PERUBAHAN KEGIATAN
Perubahan nama Kuasa Pengguna Anggaran/Bendahara Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Penandatangan SPM harus dilaporkan kepada Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM dan ditembuskan kepada Kepala Biro Keuangan dan Inspektorat.
