PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang HARI KERJA DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 4
BAB 2 — HARI KERJA DAN JAM KERJA PEGAWAI
(1) Fleksibilitas Jam Kerja bagi Pegawai untuk Presensi masuk kerja paling lama 90 (sembilan puluh) menit setelah ketentuan jam masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (2) Dalam hal Pegawai masuk kerja pada Fleksibilitas Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi jumlah Jam Kerja sebanyak menit yang dilewatkan pada hari berkenaan.
