Pasal 9
BAB 2 — MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH DI KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM
(1) Dalam rangka pencapaian target kinerja, transparansi, akuntabilitas pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, deputi selaku KPA melaksanakan monitoring dan evaluasi. (2) Tata cara monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Monitoring dan evaluasi antara lain melakukan pengawasan terhadap: a. kesesuaian antara pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah dengan pedoman umum dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. kesesuaian antara target capaian dan realisasi. (4) Deputi selaku KPA menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi kepada Menteri.
