PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 16-per-m-kukm-xii-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan...
Pasal 8
BAB 5 — PENDANAAN
(1) Pendanaan Revitalisasi Pasar Rakyat dibebankan pada APBN Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017. (2) Tata cara penyaluran Dana Tugas Pembantuan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. (3) Besaran alokasi anggaran Program Revitalisasi Pasar Rakyat melalui Tugas Pembantuan tahun anggaran 2017 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
