PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 16-per-m-kukm-xii-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan...
Pasal 13
BAB 10 — SANKSI
(1) Menteri dapat memberikan sanksi administrasi kepada KPA yang tidak menyampaikan laporan periodik (bulanan, triwulan, semester dan tahunan). (2) Apabila dianggap perlu dan berdasarkan pertimbangan khusus, Menteri melalui gubernur atau bupati/wali kota dapat melakukan penghentian penugasan dan/penghentian pencairan Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017.
