PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 16-per-m-kukm-xii-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan...
Pasal 11
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melalui Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran melakukan pembinaan atas pelaksanaan Program Revitalisasi Pasar Rakyat melalui Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman pelaksanaan. (3) Gubernur atau bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat dan pengelolaan Pasar Rakyat oleh Koperasi.
