Pasal 7
BAB 3 — UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
(1) Dalam rangka meningkatkan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi melalui Gratifikasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dibentuk UPG. (2) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. UPG Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; b. UPG Unit Utama; dan c. UPG Unit Pelaksana Teknis. (3) UPG Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Tim yang ditetapkan Menteri. (4) UPG Unit Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh Tim yang ditetapkan Sekretaris
Kementerian/Inspektorat/Deputi. (5) UPG Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan oleh Tim yang ditetapkan Direktur Utama Badan layanan Umum di lingkungan kementerian Koperasidan Usaha Kecil dan Menengah.
