PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 13-per-m-kukm-xii-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI...
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan: a. Memberikan pedoman bagi Aparatur Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam menentukan tindakan-tindakan yang berpotensi atau mengarah pada Gratifikasi; dan b. Mewujudkan Aparatur Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
