Pasal 13
BAB 4 — MEKANISME PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Penerimaan Gratifikasi Dalam Kedinasan dan/atau yang berupa barang mudah busuk atau rusak, antara lain bingkisan makanan dan buah dalam batas kewajaran yang dikhawatirkan kadaluarsa dapat langsung disalurkan oleh Aparatur Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Penerima Gratifikasi ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak lain yang membutuhkan. (2) Penerimaan bingkisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada UPG Unit Utama dan UPG Unit Pelaksana Teknis dalam bentuk taksiran harga disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penyerahan. (3) UPG Unit Utama dan UPG Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan kepada UPG Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk selanjutnya dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
