PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelola...
Pasal 2
BAB 2 — JENJANG KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENGELOLA KSPPS/USPPS KOPERASI
(1) Kualifikasi Nasional INDONESIA bidang pengelola Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi terdiri dari Jenjang Kualifikasi 3, sampai dengan 7. (2) Kualifikasi Nasional INDONESIA bidang pengelola Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi Koperasi berlaku untuk KSPPS/USPPS Koperasi Primer dan KSPPS/USPPS Koperasi Sekunder. (3) Kualifikasi Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
