PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 12-per-m-kukm-xii-2011 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 7
(1) Pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas, fungsi organisasi dan akuntabilitas keuangan negara di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dilakukan oleh Inspektorat. (2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengawasan intern melalui: a. audit; b. review laporan keuangan; c. evaluasi; d. pemantauan; dan e. kegiatan pengawasan lainnya.
