Pasal 4
(1) Dalam pelaksanaan SPIP di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dibentuk Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian. (2) Dalam penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dibentuk Satuan Tugas Pelaksanan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada setiap Satuan Kerja, Unit Kerja dan Lembaga Non Struktural di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (3) Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan sebagai pembina penyelenggaraan SPIP. (4) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
