PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 96
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PERKOPERASIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Bidang Pembaharuan Perkoperasian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang peningkatan potensi usaha koperasi dan pembaharuan perkoperasian; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan potensi usaha koperasi dan pembaharuan perkoperasian; c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan potensi usaha koperasi dan pembaharuan perkoperasian; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang produksi koperasi; dan e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang produksi koperasi.
