PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 89
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PERKOPERASIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Bagian Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan ketatausahaan, arsip, dan kepegawaian; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Deputi Bidang Perkoperasian; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan administrasi keuangan di lingkungan Deputi Bidang Perkoperasian; dan d. penyiapan koordinasi dan penatausahaan barang milik /kekayaan negara di lingkungan Deputi Bidang Perkoperasian.
