PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 87
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PERKOPERASIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Bagian Manajemen Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana kerja, program, dan anggaran, serta pengelolaan data kinerja di lingkungan Deputi Bidang Perkoperasian; dan b. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja di lingkungan Deputi Bidang Perkoperasian.
