PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 84
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PERKOPERASIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana kerja, program, dan anggaran di lingkungan Deputi Bidang Perkoperasian; b. koordinasi dan pelaksanaan urusan administrasi keuangan di lingkungan Deputi Bidang Perkoperasian; c. koordinasi dan pelaksanaan urusan ketatausahaan, arsip, kepegawaian, serta penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Deputi Bidang Perkoperasian; dan d. koordinasi dan penatausahaan barang milik /kekayaan negara di lingkungan Deputi Bidang Perkoperasian.
