PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 82
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PERKOPERASIAN
Susunan organisasi Deputi Bidang Perkoperasian terdiri atas: a. Sekretariat Deputi; b. Asisten Deputi Pembaharuan dan Kemitraan Perkoperasian; c. Asisten Deputi Pembiayaan dan Pelindungan Koperasi; d. Asisten Deputi Pengawasan Koperasi; e. Asisten Deputi Pengembangan Sumber Daya Manusia Perkoperasian dan Jabatan Fungsional; dan f. Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Kelola Koperasi.
