PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 78
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Subbagian Verifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan verifikasi dokumen keuangan, serta administrasi pelaksanaan anggaran. (2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pengelolaan perbendaharaan, serta penyelesaian kerugian negara dan tuntutan ganti rugi. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
