PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 76
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, pelaksanaan dukungan administrasi, dan verifikasi dokumen keuangan; b. penyiapan koordinasi dan pengelolaan perbendaharaan; c. penyiapan koordinasi penyelesaian kerugian negara dan tuntutan ganti rugi; dan d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
