PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 68
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Bagian Tata Usaha dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keprotokolan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan arsip dan persuratan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
