PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 66
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtanggaan, keamanan dan ketertiban, serta kebersihan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (2) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pengelolaan perlengkapan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (3) Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
