PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 64
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Bagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, keamanan dan ketertiban, serta kebersihan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; b. penyiapan koordinasi dan pengelolaan perlengkapan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
