PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 51
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Subbagian Dokumentasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pendokumentasian dan peliputan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (2) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Publikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan publikasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (3) Subbagian Literasi dan Pustaka mempunyai tugas melakukan penyiapan literasi dan pengelolaan perpustakaan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
