Pasal 5
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksakanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang perkoperasian, usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan kewirausahaan; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perkoperasian, usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan kewirausahaan; c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; d. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
