PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 49
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Bagian Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pendokumentasian dan peliputan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan publikasi; dan c. penyiapan literasi dan pengelolaan perpustakaan di lingkungan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
