PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 46
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Biro Komunikasi dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; b. penyiapan pengelolaan data dan teknologi informasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan komunikasi, aspirasi, dan informasi publik di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
