PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 44
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, perencanaan, pemberian dukungan administrasi, serta pemantauan dan evaluasi kerja sama dalam negeri Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (2) Subbagian Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, perencanaan, pemberian dukungan administrasi, serta pemantauan dan evaluasi kerja sama luar negeri Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
