PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 42
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, perencanaan, pemberian dukungan administrasi, serta pemantauan dan evaluasi kerja sama dalam negeri Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan b. penyiapan koordinasi, perencanaan, pemberian dukungan administrasi, serta pemantauan dan evaluasi kerja sama luar negeri Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
