Pasal 29
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi pelaksanaan penataan dan evaluasi organisasi, penyusunan analisis jabatan, evaluasi jabatan, peta jabatan, penyempurnaan sistem dan prosedur kerja, peta proses bisnis, serta penyiapan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (2) Subbagian Pengelolaan Kinerja Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan. (3) Subbagian Pengembangan Profesi dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi pelaksanaan pengembangan profesi dan kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
