PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 280
BAB 11 — TATA KERJA
(1) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
