PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 275
BAB 9 — INSPEKTORAT
(1) Subbagian Perencanaan, Pemantauan, dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan data kinerja, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di lingkungan Inspektorat. (2) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pelaksanaan urusan tata usaha, sumber daya manusia, keuangan, serta dukungan administrasi lainnya di lingkungan Inspektorat.
