PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 273
BAB 9 — INSPEKTORAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272, Bagian Perencanaan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan perencanaan dan evaluasi program, kegiatan, rencana kerja dan anggaran Inspektorat; dan b. koordinasi dan pelayanan ketatausahaan dan pemberian dukungan administrasi umum di lingkungan Inspektorat.
