Pasal 27
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Organisasi dan Pengelolaan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penataan dan evaluasi organisasi serta penyusunan analisis jabatan, evaluasi jabatan, dan peta jabatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penataan, penyusunan, dan penyempurnaan sistem dan prosedur kerja serta peta proses bisnis di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; c. penyiapan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan d. penyiapan koordinasi dan pengelolaan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
