PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 258
BAB 7 — DEPUTI BIDANG KEWIRAUSAHAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257, Asisten Deputi Pemetaan Data dan Analisis Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemetaan data, dan analisis usaha; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan data, dan analisis usaha; c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemetaan data, dan analisis usaha; dan d. penyelenggaraan sistem informasi kewirausahaan nasional yang terintegrasi nasional yang terintegrasi dengan basis data tunggal.
