PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 256
BAB 7 — DEPUTI BIDANG KEWIRAUSAHAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255, Bidang Penguatan Permodalan Wirausaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penguatan permodalan wirausaha; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan permodalan wirausaha; dan
c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan permodalan wirausaha.
