Pasal 25
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan penetapan kebutuhan, pelaksanaan pengadaan sumber daya manusia aparatur, serta penyusunan rencana dan pelaksanaan pengembangan kompetensi, karir, dan pola karir, serta pelaksanaan manajemen talenta sumber daya manusia aparatur. (2) Subbagian Mutasi dan Kesejahteraan Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melakukan pelaksanaan administrasi pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, kepangkatan, pensiun, dan disipilin pegawai, serta pelayanan kesejahteraan sumber daya manusia aparatur dan pengelolaan sistem informasi kepegawaian. (3) Subbagian Tata Kelola Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan pengembangan sistem dan pelaksanaan tata kelola jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
