PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 244
BAB 7 — DEPUTI BIDANG KEWIRAUSAHAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243, Asisten Deputi Pengembangan Ekosistem Bisnis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan ekosistem bisnis; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekosistem bisnis; dan c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan ekosistem bisnis.
