PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 242
BAB 7 — DEPUTI BIDANG KEWIRAUSAHAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241, Bidang Pengembangan Inkubasi Wirausaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan inkubasi wirausaha; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan inkubasi wirausaha; c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan inkubasi wirausaha; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyelenggaraan inkubator wirausaha; dan e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan inkubator wirausaha.
