PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 240
BAB 7 — DEPUTI BIDANG KEWIRAUSAHAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239, Bidang Pengembangan Teknologi Informasi Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan teknologi informasi usaha; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan teknologi informasi usaha; dan c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan teknologi informasi usaha.
