PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 23
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan sumber daya manusia aparatur; b. penyusunan rencana dan pelaksanaan pengembangan kompetensi, karir, dan pola karir, serta pelaksanaan manajemen talenta sumber daya manusia aparatur; c. pelaksanaan administrasi pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, kepangkatan, pensiun, dan disipilin pegawai, serta pelayanan kesejahteraan sumber daya manusia aparatur dan pengelolaan sistem informasi kepegawaian; dan d. pengembangan sistem dan pelaksanaan tata kelola jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah.
