PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 221
BAB 7 — DEPUTI BIDANG KEWIRAUSAHAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana kerja, program dan anggaran di lingkungan Deputi Bidang Kewirausahaan; b. koordinasi dan pelaksanaan urusan administrasi keuangan di lingkungan Deputi Bidang Kewirausahaan; c. koordinasi dan pelaksanaan urusan ketatausahaan, arsip, kepegawaian, serta penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Deputi Bidang Kewirausahaan; dan d. koordinasi dan penatausahaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Deputi Bidang Kewirausahaan.
