PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 210
BAB 6 — DEPUTI BIDANG USAHA KECIL DAN MENENGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209, Asisten Deputi Kemitraan dan Perluasan Pasar Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kemitraan usaha kecil dan menengah dan peningkatan peluang pasar ekspor;
b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan usaha kecil dan menengah dan peningkatan peluang pasar ekspor; c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemitraan usaha kecil dan menengah dan peningkatan peluang pasar ekspor.
