PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 21
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Rencana dan Program Perkoperasian dan Kewirausahaan mempunyai tugas melakukan penyiapan pemantauan dan evaluasi rencana strategis, rencana kerja, program dan anggaran perkoperasian dan kewirausahaan. (2) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Rencana dan Program Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas melakukan penyiapan pemantauan dan evaluasi rencana strategis, rencana kerja, program dan anggaran usaha mikro, usaha kecil dan menengah. (3) Subbagian Pengelolaan dan Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi serta pelaksanaan pengelolaan dan pelaporan kinerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
