PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 203
BAB 6 — DEPUTI BIDANG USAHA KECIL DAN MENENGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202, Asisten Deputi Pengembangan Kawasan dan Rantai Pasok Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan kawasan dan rantai pasok usaha kecil dan menengah; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan dan rantai pasok usaha kecil dan menengah; dan c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan kawasan dan rantai pasok usaha kecil dan menengah.
