PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 19
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Pemantauan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pemantauan dan evaluasi rencana strategis, rencana kerja, program dan anggaran perkoperasian dan kewirausahaan; b. penyiapan pemantauan dan evaluasi rencana strategis, rencana kerja, program dan anggaran usaha mikro, usaha kecil dan menengah; dan c. penyiapan koordinasi serta pelaksanaan pengelolaan dan pelaporan kinerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
