PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 185
BAB 6 — DEPUTI BIDANG USAHA KECIL DAN MENENGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, Bagian Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan ketatausahaan, arsip, dan kepegawaian; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah; dan c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan administrasi keuangan di lingkungan Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah; dan d. penyiapan koordinasi dan penatausahaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah.
