PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 183
BAB 6 — DEPUTI BIDANG USAHA KECIL DAN MENENGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182, Bagian Manajemen Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana kerja, program, dan anggaran, serta pengelolaan data kinerja di lingkungan Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah; dan b. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja di lingkungan Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah.
